
Kanwil DJP Kalimantan Barat mengadakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan secara daring melalui zoom meeting kepada seluruh pegawai Kanwil DJP Kalimantan Barat di ruang Bidang P2IP Kanwil DJP Kalbar, Pontianak (Senin, 6/7).
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari mengatakan bahwa benturan kepentingan lebih dikenal sebagai conflict of interest. Mengingat pentingnya pemahaman benturan kepentingan ini, seluruh pegawai Kanwil DJP Kalimantan Barat wajib mengetahui tentang penanganan benturan kepetingan ini sehingga dapat bertindak profesional sebagai penyelenggara negara.
Swartoko yang merupakan Ketua Sub Tim Penguatan Pengawasan dalam Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Kanwil DJP Kalimantan Barat untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada wajib pajak yang telah turut serta berkontribusi untuk kemajuan Kalimantan Barat.
“Apabila benturan kepentingan tidak ditangani dengan baik maka akan mengakibatkan pelayanan publik menjadi tidak efektif dan efisien,” kata Swartoko
Ia menambahkan bila penanganan benturan kepentingan sejalan dengan tujuan Kanwil DJP Kalimantan Barat untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Swartoko yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyampaikan bahwa benturan kepentingan merupakan kondisi dimana pertimbangan pribadi dapat mempengaruhi dan/atau menyingkirkan profesionalitas ASN. “Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok sehingga menjadikan keputusan penyelenggara menjadi tidak efisien dan efektif,” katanya.
Swartoko menambahkan bahwa berbagai bentuk dan penyebab terjadinya benturan kepentingan yang dapat terjadi seperti penerimaan gratifikasi penggunaan asset instansi untuk kepentingan pribadi, dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang lainnya.
Ia menegaskan bahwa laporan terkait dugaan benturan kepentingan dapat disampaikan oleh masyarakat kepada atasan langsung pejabat dengan melampirkan bukti. “Laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” kata Swartoko menjawab pertanyaan salah satu peserta yang menanyakan cara melaporkan pegawai yang menerima grafifikasi.
“Apabila hasil pemeriksaan tentang Benturan Kepentingan tersebut benar, maka dalam jangka waktu dua hari keputusan dan/atau tindakan pejabat tersebut akan ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya," tambah Swartoko.
Di akhir kegiatan, Swartoko berharap dengan pengetahuan penanganan benturan kepentingan, Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Kalimantan Barat akan lebih baik lagi dalam pemberian pelayanan publik.
- 184 kali dilihat