Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan sosialisasi kegiatan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK) Tahun 2024 kepada wajib pajak Garut di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Garut yang beralama di Jalan Merdeka Nomor 219, Kabupaten Garut (Rabu, 16/7).
Mengawali penyampaian materinya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Adi Wandi menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang telah bersama-sama berkontribusi kepada negara dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan, salah satunya dengan membayar pajak.
”Selain bertugas menghimpun penerimaan negara, KPP Pratama Garut berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, salah satunya dengan mencanangkan dan mewujudkan kantor kawasan ZI-WBK dengan harapan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak Garut,” ujar Adi.
Pada kesempatan itu, Adi meminta dukungan kepada para peserta agar KPP Pratama Garut dapat memperoleh predikat ZI-WBK dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun atas pelayanan yang telah KPP Pratama Garut berikan.
Seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Garut tidak dikenakan biaya. Jika wajib pajak menemukan praktik yang menyimpang dan melanggar hukum, wajib pajak dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saluran pengaduan resmi DJP meliputi telepon 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, chat pajak di laman pajak.go.id, pengiriman surat, atau wajib pajak dapat datang langsung ke unit kerja DJP.
Pewarta: A. Wandi |
Kontributor Foto: Januar Fuad A |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat