Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan orang pribadi wajib pajak usahawan Kabupaten Malinau di KP2KP Malinau (Rabu, 31/01). Kegiatan ini diikuti oleh para pengusaha yang termasuk ke kategori wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah 4,8 miliar yang ada di Kabupaten Malinau.

Tepat pukul 09.00 WITA, acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Malinau, M. Thamrin. Pejabat Eselon IV yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini membuka acara dengan menjelaskan tentang kewajiban perpajakan para pengusaha dengan bruto tertentu. Selain itu, ia juga menjelaskan fungsi pajak untuk pembangunan negara.

Usai sambutan dari Kepala KP2KP, acara dilanjutkan dengan praktik pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 yang sudah dibagikan sebelumnya kepada masing-masing peserta. Pelaksana KP2KP Malinau, Muhamad Mustaqim, membimbing peserta dalam mengisi SPT-nya masing-masing. Tak hanya menjelaskan bagaimana cara mengisinya, ia juga menjelaskan maksud dan tujuan mengapa isian-isian itu diperlukan. Para pegawai KP2KP Malinau lainnya juga membantu memandu para peserta secara lebih dekat. Sesekali, peserta diberi kesempatan untuk bertanya. Hal itu direspon baik oleh peserta dengan menanyakan hal yang mereka kurang pahami.

Setelah praktek pengisian SPT Tahunan selesai, M. Thamrin kembali mengingatkan kepada peserta betapa pentingnya pajak bagi pembangunan negara. “Kewajiban wajib pajak tidak hanya berhenti sampai pajak yang terutang telah terbayar, tapi pajak yang telah dibayar sangat perlu dilaporkan melalui SPT ke kantor pajak,” ujarnya sekaligus menutup acara yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

KP2KP Malinau berharap, setelah acara bimbingan teknis ini, wajib pajak terutama orang pribadi dengan penghasilan bruto tertentu tidak lupa dan kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.