Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan kegiatan Kelas Pajak secara daring menggunakan aplikasi telekonferensi Zoom Clouds Meeting. (Senin, 18/5). Kelas Pajak ini dihadiri oleh 12 wajib pajak yang sebelumnya telah mengisi daftar kehadiran melalui formulir pendaftaran yang disediakan tim penyuluh KPP Pratama Penajam.
Kelas Pajak kedua ini mengangkat tema tentang sosialisasi atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, sesi kelas pajak kali ini lebih difokuskan bagi wajib pajak UMKM.
Yauw Frenky selaku narasumber dan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Penajam memberikan pemaparan mulai dari gambaran tentang latar belakang adanya insentif, syarat untuk mendapatkannya, hingga teknis pengajuan surat keterangan dan pelaporan bulanan melalui situs web DJP Online.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab melalui fitur chat dalam aplikasi Zoom dan dijawab satu per satu oleh narasumber. Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan dan berharap agar tetap memperoleh informasi terbaru tentang perpajakan dalam masa pandemi Covid-19.
- 104 kali dilihat