Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Fifik Taofik melakukan penyitaan aset penunggak pajak di Kabupaten Bandung Barat (Jumat, 9/6).

Fifik menyampaikan bahwa tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh penunggak pajak mencapai Rp600 juta. Atas tunggakan tersebut, juru sita pajak telah melakukan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dalam tindakan penyitaan ini, Fifik Taofik menyita satu buah kendaraan roda empat yang merupakan milik pengurus perusahaan tersebut.

Dengan tindakan penyitaan ini, JSPN KPP Pratama Cimahi berharap dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan.

 

Pewarta: Alif Adiyudha Pratama
Kontributor Foto: KPP Pratama Cimahi
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.