Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam mengakses aplikasi e-Faktur di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang yang berada di Jalan Buttu Juppandang, Juppandang, Kabupaten Enrekang (Selasa, 27/8).
SN selaku wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunjungi KP2KP Enrekang karena memiliki kendala saat akan membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Sebelum memutuskan berkunjung ke KP2KP Enrekang, SN mengaku dirinya telah mencoba mencari tahu penyebab kendala yang dihadapinya, namun masih belum menemukan solusinya. “Saya mau buat faktur, namun aplikasinya tidak bisa dibuka, Pak,” ujar SN.
Menanggapi kendala yang dimiliki SN, Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait kendala yang dimiliki. “Aplikasi e-Faktur ini tidak bisa dibuka karena belum di-update ke versi terbaru, Pak,” ujar Naura.
Dengan berjalannya penerapan aturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP 16 digit per tanggal 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur untuk mengakomodasi perubahan tersebut. Pembaruan ini menyebabkan wajib pajak tidak bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur versi 3.2 karena harus melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur menjadi versi 4.0.
“Pembaruannya bisa di unduh pada laman efaktur.pajak.go.id beserta buku petunjuk instalasinya, Pak. Untuk jenis sistem operasinya silahkan dipilih yang sesuai dengan perangkat yang Bapak miliki,” ujar Naura.
KP2KP Enrekang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Apabila ada kendala lagi silahkan kembali ke sini pak, atau bisa menghubungi layanan WhatsApp center kami di nomor 0821-8797-0824,” pungkas Naura.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 61 kali dilihat