Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% mulai berlaku mulai 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan tarif baru ini tentunya berpengaruh terhadap administrasi pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur. Sebagaimana diketahui, aplikasi e-Faktur lama (e-Faktur versi 3.1) belum memuat sistem perhitungan dengan tarif 11% melainkan masih menggunakan 10%. Sehingga, Wajib Pajak harus memperbarui aplikasi e-Faktur versi 3.2.

Selasa (12/04), KPP Madya Jakarta Timur menyelenggarakan Kelas Pajak Bimbingan Teknis dan Tanya Jawab E-Faktur 3.2. Berlangsung di Aula KPP Madya Jaktim, kelas pajak ini dihadiri oleh 60 (enam puluh) Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kelas pajak ini berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung sejak pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB. Sementara itu, sesi kedua berlangsung sejak pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB.

Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pembawa acara Putri Pramitasari mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan, Tiur Ridawati Lubis menyampaikan sambutan. “Kelas pajak ini dilaksanakan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan WP setelah berlakunya tarif PPN dan aplikasi e-Faktur versi 3.2,” jelas Tiur dalam sambutannya. “Pertanyaan terkait e-Faktur dapat disampaikan kepada Penyuluh Pajak,” tutup Tiur dalam sambutannya.

Penyuluh pajak Iyan Riyadi menyampaikan beberapa hal terkait update aplikasi e-Faktur versi 3.2. Pertama, release notes meliputi perubahan tarif 11% . Kedua, cara update meliputi download aplikasi e-Faktur baik versi 32 maupun 64 bit yang dapat diperoleh melalui Situs Pajak maupun ke KPP Madya Jaktim. Ketiga, sembilan langkah untuk mengupdate e-Faktur 3.2, antara lain keharusan untuk menyalin folder database lama ke folder terbaru.

Sejumlah Wajib Pajak mengajukan pertanyaan, antara lain tanggal pembuatan faktur, penerapan tarif, hingga cara mengoperasikan e-faktur. Fitri, salah seorang peserta juga menanyakan hal terkait penerapan PMK terbaru yang menjadi petunjuk pelaksanaan dari penerapan UU HPP. Penyuluh Pajak Iyan Riyadi menyampaikan bahwa terdapat 14 (empat belas) PMK terbaru dan satu Perdirjen yang akan disampaikan kepada Wajib Pajak pada kesempatan berikutnya.

Kelas pajak sesi kedua berlangsung mulai pukul 13.00 WIB. Secara umum, agenda kegiatan sama dengan sesi pertama. Di sesi kedua, Penyuluh Iyan Riyadi menyampaikan kembali tips update e-Faktur. Termasuk menjawab pertanyaan Syarifuddin, peserta kelas pajak yang menanyakan langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak apabila database tidak terdeteksi di aplikasi e.Faktur versi 3.2. Penyuluh Iyan Riyadi menyampaikan tips agar WP melakukan proses salin ulang database lama ke dalam folder e-Faktur versi 3.2 terbaru.

Kelas pajak dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan pendampingan proses update aplikasi e-Faktur versi 3.2 terbaru. Sejumlah wajib pajak berhasil melakukan proses update dengan bantuan petugas yang terdiri dari Penyuluh Pajak. Kegiatan berakhir dengan penutupan oleh pembawa acara dan pemberian kenang-kenangan kepada peserta kelas pajak. [07a]