Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kelas pajak mengenai Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan secara daring di Ruang Studio Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Senin, 12/09).
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih dua jam yang dilaksanakan melalui zoom meeting webinar. Ria Prsasetyanti dan Medi Kurniawan yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kelas pajak ini. Diikuti oleh 35 Wajib Pajak Badan (WP Badan), kegiatan sosialisasi dibuka dengan penjelasan latar belakang kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan.
Penyuluh Pajak menjelaskan juga mengenai persyaratan, kriteria, hingga simulasi Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan. “Salah satu tujuan dari kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan adalah guna mengurangi tunggakan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, kami berharap Bapak/Ibu bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan tetap mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan,” terang Ria saat menutup kelas pajak.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Medi Kurniawan |
Editor: Imam Dharmawan |
- 15 kali dilihat