KPP Pratama Bantaeng bersama KP2KP Bontosunggu menggelar Dialog Perpajakan tentang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun 2017 (Selasa, 6/2). Acara ini diselenggarakan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto, yang terletak di ruang pola kantor Bupati Jeneponto.
Dialog Perpajakan tentang tata cara pembuatan bukti potong 1721-A2 dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP 2017 dihadiri oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto Makmur Sijaya dan menghadirkan pemateri Hendra Devianto, Account Representative (AR) pengawasan dan konsultasi (Waskon) II dari KPP Pratama Bantaeng. Dalam pemaparannya, Hendra Devianto juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP adalah 31 Maret. Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100 ribu Rupiah.
Dengan terselenggaranya acara ini, KPP Pratama Bantaeng berharap kepatuhan wajib pajak di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat meningkat dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh OP secara online atau yang lebih dikenal secara e-Filing. (ras/*)
- 70 kali dilihat