Sebanyak 11 wajib pajak badan eksportir di Kota Semarang menghadiri kegiatan edukasi perpajakan gabungan antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I. Kegiatan penyuluhan virtual ini diselenggarakan langsung dari studio edukasi Kanwil DJP Jawa Tengah I, Semarang (Rabu, 24/11).

Selain membahas mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kegiatan ini juga mengulas tentang prepopulated data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen CK-1. Materi terkait UU HPP disampaikan oleh narasumber dari Kanwil DJP Jawa Tengah I, Fungsional Penyuluh Ahli Madya R. Ganung Harnawa. Sementara materi terkait prepopulated data PEB dan dokumen CK-1 disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Selatan Hudyoro Indreswara.

Ganung memaparkan tentang ruang lingkup pajak yang tertuang dalam UU HPP yakni klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta Pajak Karbon. “Pada klaster KUP, terdapat pasal mengenai  pengintegrasian Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” jelas Ganung. Ia menambahkan bahwa pengintegrasian basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan akan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada sesi kedua, narasumber Hudyoro memaparkan tentang skema prepopulated data PEB dan CK-1, jenis data, dokumen sumber, permasalahan dan solusi dari implementasi proyek percontohan (piloting). Ia juga memaparkan terkait simulasi pengaplikasian menu prepopulated pada aplikasi e-Faktur. “Prepopulated data PEB ini merupakan tambahan fitur sebagai alat bantu bagi Pengusaha Kena Pajak, sehingga fitur key in pada aplikasi e-Faktur masih tetap ada,” tutur Hudyoro.

Pasca pemaparan materi dari dua narasumber, sesi edukasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Salah seorang peserta bernama Nolascus Aventinus, perwakilan dari CV Dapur Dunia bertanya melalui kolom obrolan Zoom Meeting. Ia menanyakan terkait akses e-Faktur bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum memiliki Sertifikat Elektronik. Sementara perwakilan dari PT Energy Feeds International bertanya mengenai pembaruan aplikasi e-Faktur 3.0.

Kegiatan edukasi berlangsung selama 60 menit. “Prepopulated data PEB dan dokumen CK-1 merupakan hasil sinergi antara unit eselon I Kemenkeu yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Indonesia National Single Window,” pungkas Hudyoro dalam penutupnya.