
Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara memberikan pengarahan dalam kegiatan Forum Pelayanan dan Konsultasi (Senin, 5/2). Wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak perlu lapor SPT Tahunan. Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Parismatua L. Tobing.
Menurut Parismatua, wajib pajak karyawan yang menggunakan Formulir SPT 1770SS mayoritas merupakan wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (di bawah Rp4.500.000 per bulan). Jika diberikan status sebagai WP NE, WP tersebut untuk selanjutnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apabila di kemudian hari mereka memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status WP kembali menjadi aktif. Untuk itu diperlukan edukasi kepada WP tersebut.
Parismatua juga menyampaikan kepada peserta forum bahwa apabila nanti wajib pajak di bawah PTKP ini melaporkan SPT Tahunan agar diterima dengan baik. Hal ini untuk menghindarkan dari terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) keterlambatan pelaporan SPT. Parismatua berharap petugas KPP langsung mengimbau WP untuk mengajukan permohonan sebagai WP NE agar selanjutnya wajib pajak tidak perlu menyampaikan laporan SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya.
Forum Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jakarta Utara ini diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Waskon I, dan pelaksana/AR yang ditunjuk dari semua KPP di lingkungan Jakarta Utara. Materi yang disampaikan dalam kegiatan antara lain aturan dan kebijakan terbaru terkait pelayanan dan konsultasi serta diskusi di antara peserta.
- 84965 kali dilihat