
Pemerintah Kota Bogor turut menandatangani kesepakatan bersama secara daring terkait Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 78 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan penandatanganan kesepakatan ini di Balai Kota Bogor (Rabu, 26/9).
Seremoni penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini digelar secara terbatas di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP dengan disaksikan serentak oleh para undangan melalui konferensi video. Rangkaian seremoni dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti, kemudian disusul dengan sambutan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Hadir juga dalam undangan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan untuk turut memberikan sambutan. Dari pihak pemerintah daerah sambutan disampaikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kesepakatan tersebut dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak oleh pegawai pajak, pun nantinya data yang diberikan oleh DJP juga dapat bermanfaat untuk penggalian potensi pajak daerah," ungkap Suryo Utomo.
Dipandu oleh pembawa acara, penandatanganan dokumen PKS serentak dilaksanakan di tempat masing-masing peserta. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi foto bersama. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari yang menaungi wilayah Kota Bogor turut menghadiri seremoni ini secara daring dari Ruang Rapat Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kerja sama ini diharapkan bisa memberikan imbal balik penerimaan pajak melalui integrasi data.
"Dari data-data yang diberikan tentunya bermanfaat bagi kedua belah pihak. Tentu kerja sama ini harus ada hasil. Harapannya sinergi ini bertambah dan tidak terbatas pada jenis pertukaran data saja," kata Bima Arya kepada media di Balaikota Bogor. (rsg)
- 47 kali dilihat