Oleh: Ishak, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak adalah tulang punggung pembangunan negara. Setiap rupiah yang Anda bayarkan membantu membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai program sosial. Namun, di era digital ini, kemudahan teknologi yang seharusnya mempermudah justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan kasus penipuan pajak berbasis digital. Modusnya beragam, mulai dari tautan palsu (phishing), aplikasi berbahaya (APK scam), hingga lelang fiktif yang mengatasnamakan instansi resmi.

Mengapa Anda harus peduli? Karena penipu tidak hanya mengincar uang, tetapi juga data pribadi yang sangat sensitif. Sekali Anda terjebak, dampaknya bisa merugikan secara finansial dan membuka celah kebocoran identitas. Artikel ini akan mengupas tuntas lima modus penipuan pajak yang paling sering terjadi, bagaimana cara mengenalinya, serta langkah pencegahan agar Anda tetap aman.

Modus Pertama: Jebakan Tautan dan Pesan Singkat (Phishing)

Bayangkan Anda menerima pesan WhatsApp berbunyi:
"Akun NPWP Anda akan dinonaktifkan dalam 24 jam. Segera klik tautan berikut untuk verifikasi."
Atau SMS yang menjanjikan pengembalian pajak:
"Anda berhak atas restitusi sebesar Rp 5 juta. Klik link untuk klaim sekarang."

Pesan seperti ini dirancang untuk memicu dua hal: rasa panik dan rasa ingin untung. Begitu Anda mengklik tautan, Anda diarahkan ke situs tiruan yang menyerupai laman DJP Online. Di sana, Anda diminta memasukkan username, password, bahkan kode OTP. Begitu data dimasukkan, pelaku langsung mencurinya.

Lebih canggih lagi, penipu kini meniru alamat teknis DJP, seperti subdomain yang berhubungan dengan sistem Coretax DJP. Mereka membuat tautan mirip, misalnya:
Resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/...
Palsu (Jangan buka!): https://coretaxdjp-pajak-id[.]com/... (bukan berdomain pajak.go.id)

Sekilas terlihat meyakinkan, tetapi perhatikan: domain resmi DJP selalu berakhiran pajak.go.id. Jika ada tanda hubung atau domain tambahan, itu patut dicurigai.

Cara menghindarinya:

  • Jangan pernah klik tautan dari pesan yang tidak jelas.
  • Ketik sendiri alamat resmi DJP di browser: pajak.go.id.
  • Ingat, DJP tidak pernah meminta password atau OTP melalui SMS, email, atau telepon.

Modus Kedua: Email Palsu dengan Lampiran Berbahaya

Modus ini menyasar mereka yang terbiasa berkomunikasi via email, terutama pelaku usaha. Penipu mengirim email seolah-olah dari Kantor Pelayanan Pajak, lengkap dengan kop surat dan tanda tangan digital. Subjeknya dibuat formal dan mendesak, seperti:
"Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak (SP2D) Terbaru"
"Verifikasi Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak"

Di dalam email, ada lampiran yang diminta untuk segera dibuka. Lampiran ini bukan dokumen pajak, melainkan file berbahaya seperti .exe, .scr, atau dokumen Word/PDF yang mengandung macro jahat. Begitu Anda membuka, malware langsung menginfeksi perangkat, mencuri data perbankan, password email, bahkan informasi perusahaan.

Tanda-tanda email palsu:

  • Alamat pengirim bukan @pajak.go.id, melainkan Gmail, Yahoo, atau domain mirip seperti @pajak-id[.]co[.]id.
  • Memaksa mengunduh file terkompresi (.zip, .rar) atau file dengan ekstensi asing.
  • Meminta data pribadi atau transfer pembayaran di luar sistem resmi.

Cara menghindarinya:

  • Periksa alamat pengirim hingga detail terakhir.
  • Jangan pernah membuka lampiran mencurigakan.
  • Jika ragu, hubungi Kring Pajak 1500200 untuk verifikasi.

Modus Ketiga: Telepon dan Social Engineering

Modus ini mengandalkan komunikasi langsung. Penipu menelepon, mengaku sebagai petugas pajak dari kantor pusat atau bagian penagihan. Nada bicara mereka profesional, bahkan mengancam. Mereka menyebut informasi yang membuat Anda percaya, seperti nama lengkap atau jenis usaha, yang didapat dari kebocoran data.

Tujuannya jelas: menciptakan kepanikan. Mereka menginformasikan adanya tunggakan pajak besar yang harus segera dibayar hari itu juga. Jika Anda ragu, mereka menekan dengan ancaman denda atau penyitaan aset. Puncaknya, mereka meminta transfer ke rekening pribadi dengan alasan "biaya administrasi" atau "denda".

Fakta penting:

  • DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi. Semua pembayaran pajak dilakukan melalui Kode Billing (MPN G3) dan bank/pos persepsi.
  • DJP juga tidak akan meminta PIN, password, atau OTP melalui telepon.

Cara menghindarinya:

  • Jangan panik. Catat nama penelepon dan KPP yang disebut.
  • Verifikasi melalui saluran resmi: Kring Pajak 1500200 atau datangi KPP terdekat.

Modus Keempat: Permintaan Instalasi Aplikasi Palsu (APK Scam)

Modus ini memanfaatkan kebiasaan kita menggunakan smartphone. Penipu mengirim pesan yang mengklaim Anda harus menginstal aplikasi baru DJP untuk pembaruan data, misalnya:
"Aplikasi Verifikasi Data NPWP Terbaru"

"Aplikasi Coretax DJP untuk Pembaruan Sistem"

Mereka memberikan file .apk melalui tautan langsung, bukan melalui Google Play Store atau App Store. Begitu Anda menginstal, malware jahat masuk ke ponsel. Dampaknya fatal:

  • Membaca SMS masuk, termasuk kode OTP perbankan.
  • Mengakses data kredensial saat Anda membuka aplikasi keuangan.
  • Mengambil alih perangkat tanpa disadari.

Cara menghindarinya:

  • Aplikasi resmi DJP hanya tersedia di toko aplikasi resmi dengan pengembang Direktorat Jenderal Pajak.
  • Jangan pernah instal file dari sumber tidak dikenal.
  • Jika menerima pesan mencurigakan, konfirmasi ke Kring Pajak 1500200.

Modus Kelima: Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak

Siapa yang tidak tergiur barang mewah dengan harga miring? Penipu memanfaatkan ini dengan menyebarkan informasi lelang palsu melalui media sosial atau website tiruan. Mereka mengklaim sebagai panitia lelang DJP atau DJKN, menawarkan mobil, motor, atau gadget dengan harga jauh di bawah pasar.

Korban yang tertarik diminta mentransfer uang sebagai "uang jaminan lelang" atau "biaya administrasi" ke rekening pribadi. Setelah uang dikirim, pelaku menghilang.

Fakta penting:

  • Lelang resmi barang sitaan pajak hanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah DJKN.
  • Informasi lelang resmi hanya ada di portal https://www.lelang.go.id/.
  • Pembayaran uang jaminan lelang dilakukan ke Rekening Penampungan Lelang (RPL) milik KPKNL, bukan rekening pribadi.

Bagaimana Membedakan Komunikasi Resmi DJP dari Penipuan?

Pegang prinsip ini:

  • Email resmi DJP selalu berdomain @pajak.go.id.
  • Situs resmi selalu berakhiran .pajak.go.id.
  • Aplikasi resmi hanya ada di Play Store atau App Store.
  • DJP tidak pernah meminta password, PIN, atau OTP.
  • Pembayaran pajak hanya melalui Kode Billing (MPN G3).

Jika ada komunikasi yang mendesak, mengancam, atau meminta transfer ke rekening pribadi, itu pasti penipuan.

Langkah Darurat Jika Sudah Terlanjur Menjadi Korban

Jika Anda sudah terjebak, jangan panik. Lakukan ini segera:

  1. Amankan akun digital: Ganti semua password, hapus aplikasi mencurigakan.
  2. Blokir rekening: Hubungi bank untuk memblokir rekening atau kartu.
  3. Laporkan ke DJP: Hubungi Kring Pajak 1500200 dan datangi KPP terdekat.
  4. Laporkan ke polisi: Jika kerugian signifikan, buat laporan resmi.
  5. Gunakan kanal pengaduan seperti aduannomor.id, aduankonten.id, atau iasc.ojk.go.id.

Waspada adalah Kunci

Penipuan pajak kini tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital. Mereka memanfaatkan celah kecerobohan kita. Ingat, DJP tidak akan pernah meminta data sensitif melalui saluran tidak aman. Semua interaksi resmi selalu terverifikasi.

Jadikan informasi ini sebagai bekal Anda. Jangan mudah percaya pada pesan mendadak yang mengatasnamakan pajak. Dengan kewaspadaan kolektif, kita bisa melindungi data dan aset dari kejahatan siber.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.