Memasuki tahun 2022 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyiapkan satuan tugas (satgas) untuk membantu wajib pajak (WP) memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahun buku 2021. Tercatat per tanggal 31  Desember 2021, KPP Pratama Tanjung Pinang memiliki 129.845 WP terdaftar, dengan 37.174 WP wajib lapor.

WP KPP Pratama Tanjung Pinang sangat antusias untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu WP, Tri Yuniarti pagi itu dibantu satgas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan suaminya yang tidak bisa datang karena harus berjualan. “Kami usaha kecil-kecilan, tapi kami punya itikad baik membayar pajak rutin dan lapor SPT Tahunan tepat waktu,” ujar Tri Yuniarti ketika mewakili suaminya Riswandi mendatangi KPP Pratama Tanjung Pinang (Senin, 3/1).

Disambut baik oleh petugas KPP Pratama Tanjung Pinang, Tri mendapatkan cenderamata sebagai wujud apresiasi karena ia menjadi pelapor SPT Tahunan pertama di tahun 2022. Apresiasi diberikan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Anindita Dyah Puspitasari.

Bagi anda Wajib Pajak Orang Pribadi yang juga ingin melaporkan pajak di KPP Pratama Tanjung Pinang, berikut beberapa hal yang harus anda siapkan:

  1. Password DJP ONLINE & EFIN. Jika anda melaporkan pajak menggunakan DJP Online, maka pastikan anda mengingat password DJP Online anda, jika anda lupa password DJP online, anda bisa me-reset asalkan ada EFIN (Electronic Filing Identification Number);
  2. Salinan SPT Tahun Sebelumnya. Meskipun anda akan mendapat formulir elektronik yang sudah terisi dengan laporan pajak tahun sebelumnya jika melapor menggunakan DJP Online, namun salinan SPT Tahun sebelumnya dapat digunakan sebagai rujukan dalam mengisi laporan SPT Tahun berjalan. Walaupun isi laporan tidak sama persis, dengan adanya referensi laporan pajak tahun sebelumnya wajib pajak dapat mengecek ulang daftar harta yang sebelumnya telah dilaporkan;
  3. Kartu Keluarga. Kartu keluarga berguna untuk membantu wajib pajak dalam mengisi keterangan kolom daftar susunan anggota keluarga yang dimiliki. Juga dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelapor merupakan anggota keluarga pemilik NPWP dalam hal pelaporan SPT diwakilkan anggota keluarga;
  4. Bukti Pemotongan Pajak atau Bukti Setor. Bukti pemotongan pajak ini biasa disebut formulir bupot A1 untuk karyawan swasta dan formulir bupot A2 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Adapun bukti setor dimiliki oleh mereka yang menyetorkan pajaknya sendiri. Bukti Potong dan bukti setor ini nantinya berguna untuk membantu anda merangkum pajak yang sudah anda bayarkan.

JIka anda yang tidak sempat datang ke kantor pajak, anda tidak perlu risau karena lapor pajak kini bisa dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Anindita mengimbau wajib pajak untuk melaporkan pajak tepat waktu untuk menghindari denda admistrasi akibat keterlambatan melapor pajak.