Sebanyak 65 Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sosialisasi itu dibuka Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Percepatan Pembangunan, Ir. H. Abdul Manaf Aldy, MM, di aula KPP Pratama Tapaktuan, Kamis (4/8).
Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, S.H. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, mengharapkan partisipasi seluruh warga Aceh Selatan terutama Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan dalam program pengampunan pajak (amnesti pajak) ini karena dirasa sangatlah penting.
"Bagi daerah, hal yang paling terasa dari UU Pengampunan Pajak ini adalah memastikan bahwa postur APBN 2016 dan 2017 dapat memenuhi apa yang menjadi hak bagi daerah yaitu dana perimbangan dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana amanat pasal 179 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," katanya. "Pengampunan pajak terkait pula dengan kelangsungan pembangunan infrastruktur daerah karena infrastruktur adalah magnet dari investasi," pesan Sama Indra.(ys/*)
- 26 kali dilihat