Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan webinar sosialisasi terkait implementasi e-Faktur 3.0 kepada 66 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lingkup wilayah kerja Kabupaten Sintang, Melawi serta Kapuas Hulu (Kamis, 1/10). Edukasi ini dilakukan untuk memperkenalkan fitur-fitur terbaru dari e-Faktur 3.0 salah satunya adalah Prepopulated Pajak Masukan kepada wajib pajak.

"e-Faktur seperti yang Bapak/Ibu pahami bersama merupakan apilkasi untuk pelaporan SPT Masa PPN. Jadi pada kesempatan pagi ini kita akan bahas bersama terkait update dan ada perubahan apa dari aplikasi e-Faktur tersebut. Aplikasi sebelumnya ialah e-Faktur 2.2 dan kini berubah menjadi 3.0," kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang Bramasto Aditomo dalam pembukaan acara.

Bramasto mengatakan ada beberapa poin utama yang akan dijelaskan dalam acara webinar. "Yang pertama adalah cara update aplikasi, kemudian fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0, dan yang ketiga ialah perubahan cara pelaporan SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur ini. Penerapan e-Faktur 3.0 ini bisa dimulai pada tanggal 1 Oktober 2020, jadi untuk masa September Bapak/Ibu sudah bisa melaporkan dengan aplikasi 3.0," lanjut Bramasto.

Bramasto menjelaskan dalam aplikasi e-Faktur 3.0 terdapat fitur baru yaitu prepopulated. "Poin pentingnya, prepopulated pajak masukan itu adalah apabila sebelumnya Bapak/Ibu kalo mau entry mau merekam pajak masukan itu harus rekam satu-persatu atau impor data excel-nya, dengan adanya prepopulated pajak masukan ini Bapak/Ibu tidak perlu merekam lagi tapi kami sediakan. Jadi masuk ke aplikasinya tinggal klik get data, nanti pajak masukannya sudah tertampil di aplikasi tersebut, sehingga tinggal dipilih mana yang mau dikreditkan," ujar Bramasto.

Ia melanjutkan untuk dapat menggunakan fitur terbaru tersebut ialah dengan cara mengupdate aplikasi terbaru. Selain fitur prepopulated, Bramasto juga menjelaskan fitur atau perubahan lainnya. "Selain prepopulated pajak masukan, ada tambahan lainnya terkait pelaporan SPT Masa PPN, seperti kita ketahui sebelumnya untuk pelaporan SPT Masa PPN itu anda kalo mau melapor prosesnya kan kita faktur pajak dahulu kemudian approval kemudian posting lalu membuat csv dan csv itulah yang kita laporkan di DJP Online, sekarang proses bisnis itu berubah, dengan kita mengenalkan adanya e-Faktur Web-based, jadi Bapak/Ibu melaporkannya melalu website kita web-efaktur.pajak.go.id." ungkap Bramasto.

Acara selanjutnya ialah penyampaian materi oleh Account Representative KPP Pratama Sintang yaitu Fajar Cahyadi dan Permana Wiranata. Fajar menjelaskan tentang tata cara update, instalasi dan alur aplikasi e-Faktur 3.0. "Untuk pertama-tama Bapak/Ibu dapat men-download di laman web efaktur.pajak.go.id atau di website e-Nofa Online. Untuk menghindari resiko corrupt atau error database Bapak/Ibu harus meng-backup database atau me-rename data e-Faktur yang lama," jelas Fajar.

Selanjutnya ialah materi terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web-based yang dijelaskan oleh Permana Wiranata. "Jadi di sini adalah salah satu yang membedakan pelaporan e-Faktur yang sebelumnya dan yang terbaru. Sebelumnya kita membuat file csv kemudian melaporkannya di DJP Online, nah untuk perubahan yang baru ini pelaporannya nanti di suatu web yang disediakan oleh DJP yaitu web-efaktur.pajakgo.id," lanjut Permana.

Acara diakhiri dengan diskusi tanya jawab seputar materi. Bramasto berharap dengan adanya webinar sosialisasi ini dapat membantu para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan aplikasi terbaru.