Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mengadakan sosialisasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) secara daring kepada para wajib pajak melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Selasa, 9/3).
Sosialisasi yang dihadiri oleh para Kepala KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II beserta 143 wajib pajak dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Jatnika. Dalam kata sambutannya, Jatnika menyampaikan bahwa bagi para wajib pPajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, Advance Pricing Agreement (APA) dapat menjadi upaya memperoleh kepastian hukum dan pencegahan sengketa perpajakan Internasional di kemudian hari.
“Terlebih dengan adanya penyederhanaan dan penyempurnaan proses permohonan APA sebagaimana PMK 22/2020 tentunya APA dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya,” jelas Jatnika.
Selanjutnya, maksud dan tujuan penyelenggaraan Sosialisasi APA bagi para wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II ini dijelaskan lebih rinci oleh Kepala Bidang (Kabid) Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Haryo Abduh Suryo Negoro.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Dwi Akhmad Suryadidjaya juga menegaskan kembali kepastian hukum yang diperoleh melalui APA yang tertera pada Pasal 22 ayat (2) PMK 22/2020 antara lain: “Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) PMK 22/2020, Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas Penentuan Harga Transfer transaksi yang dicakup dalam kesepakatan APA, sepanjang Wajib Pajak melaksanakan kesepakatan dalam APA.”
Materi APA ini dipaparkan oleh Narasumber yakni Kusno Sopanditno selaku Kepala Seksi Data dan Potensi serta Virsya Umari Irsyad dan Riska Sahputri selaku Analis CTA Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Materi yang disampaikan ialah berupa penjelasan dasar Perpajakan Internasional, PMK Nomor 22/PMK.03/2020, termasuk konsep penyamaan pemahaman antara Wajib Pajak dan otoritas pajak melalui APA dan manfaat APA, serta teknis pengajuan permohonan APA.
Paparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para Wajib Pajak antusias bertanya dan berdiskusi baik mengenai pelaksanaan APA, permohonan APA yang diajukan berdasarkan transaksi dengan pihak afiliasi hingga ketentuan pemenuhan kewajiban Transfer Pricing Documentation (TP Doc) sebagaimana PMK Nomor 213/PMK.03/2016.
Seusai terjawabnya seluruh pertanyaan dari para Wajib Pajak, kegiatan sosialisasi ditutup oleh Kabid DP3, Haryo Abduh Suryo Negoro. Haryo kembali menyampaikan bahwa salah satu manfaat APA bagi Wajib Pajak ialah dapat meminimalisir compliance cost karena pengajuan APA ini tidak dipungut biaya, dapat menghemat waktu dan mencegah adanya sengketa perpajakan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau dapat memanfaatkan APA dan mengajukan permohonan sebagaimana PMK 22/2020.
- 244 kali dilihat