Para petugas frontliner di loket helpdesk dan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tengah disibukkan dengan kedatangan sejumlah wajib pajak (WP) yang ingin menyelesaikan administrasi pelaporan SPT Tahunan 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Selasa, 7/1).

Menurut penuturan beberapa petugas frontliner KPP Pratama Jombang, antrean wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2019 pada minggu pertama di awal tahun ini sudah cukup padat. Berbeda halnya dengan tahun lalu, di mana jumlah antrean pada awal tahun masih terbilang biasa.

“Awal tahun ini jumlah antrean wajib pajak khususnya orang pribadi membeludak dibandingkan awal tahun lalu. Pada awal tahun 2019 jumlah antrean hanya berkisar 10 hingga paling banyak 30 wajib pajak, sedangkan pada minggu pertama tahun 2020 ini antreannya mencapai 60 bahkan bisa sampai 100 wajib pajak dalam sehari,” ujar salah seorang petugas helpdesk Ganjar Dwi Kharisma.

“Sepertinya mereka belajar dari pengalaman tahun lalu. Pada tahun 2019, jumlah antrean wajib pajak mengalami kenaikan yang signifikan menjelang batas akhir pelaporan di bulan Maret dan April. Akibatnya, di bulan-bulan tersebut sering terjadi gangguan pada sistem pelaporan daring DJP Online, sehingga lumayan menyita waktu dalam proses pelaporan. Maka dari itu, wajib pajak rela mengantre pada awal tahun 2020 dengan alasan untuk menghindari kejadian serupa,” lanjut Ganjar.

Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 8 Januari 2020, Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih menetapkan Surat Keputusan Nomor KEP-4/WPJ.24/KP.16/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan 2019 guna memberikan instruksi kepada para petugas frontliner bahwa ini saatnya untuk merapatkan sinergi serta mengerahkan upaya terbaik perihal kecepatan dan ketepatan pelayanan dalam suasana keriuhan periode pelaporan SPT Tahunan 2019.