Wajib pajak dibantu petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur versi 3.2 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Singkawang (Selasa, 12/4). Sebagian besar wajib pajak yang datang mengaku mendapatkan informasi tentang e-Faktur versi 3.2 ini melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun akun media sosial resmi KPP Pratama Singkawang.
E-Faktur versi 3.2 merupakan e-Faktur versi terbaru sebagai bentuk implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% yang dimulai pada bulan April tahun 2022. Beberapa fitur baru juga tersedia di dalam e-Faktur versi 3.2 ini. "Fitur-fitur baru yang tersedia di e-Faktur versi 3.2 antara lain perubahan tarif PPN menjadi 11%, penambahan kode transaksi untuk Dokumen Lain Faktur Pajak, penambahan kode transaksi 05 untuk Faktur Keluaran, serta perbaikan bug dokumen pendukung," jelas Aprilia selaku petugas Helpdesk KPP Pratama Singkawang.
Wajib pajak yang ingin melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur versi 3.2 dapat datang langsung ke loket Helpdesk KPP Pratama Singkawang dengan membawa laptop pribadi. Petugas helpdesk akan membantu memberikan asistensi mengenai cara pengoperasian dan fitur-fitur terbaru yang terdapat dalam e-Faktur versi 3.2.
- 11 kali dilihat