Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang di Kota Tangerang untuk melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur terbaru sebagai implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% (Jumat, 1/4). Banyak wajib pajak yang sudah tahu tentang informasi tersebut dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak dan KPP Madya Tangerang.
Wajib pajak yang memerlukan asistensi pemutakhiran aplikasi e-Faktur, dapat langsung mendatangi helpdesk KPP Madya Tangerang. Setiap harinya ada Penyuluh KPP Madya Tangerang yang secara bergantian memberikan asistensi kepada wajib pajak yang datang, baik untuk permasalahan e-Faktur maupun permasalahan aplikasi lainnya.
- 17 kali dilihat