
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan pembaharuan aplikasi e-Faktur versi 3.2 dalam rangka implementasi penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 14/03).
Muhammad Ridwan selaku Wajib Pajak PKP datang membawa laptop miliknya untuk diperbaharui ke e-Faktur 3.2. Petugas Helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Restu Fajar Subhakti membantu untuk memperbarui aplikasi e-Faktur dan sekaligus menjelaskan tata cara menggunakan aplikasi e-Faktur.
Pegawai KP2KP Benteng juga mengingatkan kembali kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan PKP seperti kewajiban menerbitkan faktur pajak setiap melakukan transaksi dan melaporkan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) paling lambat akhir bulan berikutnya.
"Pelayanan KP2KP Benteng sangatlah baik mulai dari fasilitas kantor sampai pelayanan yang diberikan Pegawai Helpdesk KP2KP Benteng kepada saya, semoga pelayanan KP2KP Benteng bisa dipertahankan," ujar Muhammad Ridwan.
Petugas Helpdesk KP2KP Benteng berharap setelah ada pembaharuan aplikasi e-Faktur ini, bisa memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat