Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan bimbingan teknis dengan mengundang para Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan yang belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak 2021 di Aula KPP Pratama Natar (Senin, 27/10).

Acara ini dihadiri 25 wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang melakukan pelaporan SPT pada tahun 2019 dan 2020 namun sampai bulan Oktober 2022 belum melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021

Bimbingan teknis tentang tata cara pelaporan SPT ini dilakukan dengan mengawasi langsung pelaporan yang dilakukan wajib pajak di dalam kelas pajak, dan memberikan bantuan jika menemui kendala pada saat pembayaran pajak terutang, maupun saat pengisian laporan SPT tahunan itu sendiri.

 “Kita tegaskan kembali kepada para wajib pajak, bahwa NPWP ini bukan cuma untuk bikin tebal dompet. Ketika telah ber-NPWP, Anda dianggap telah sukarela untuk menajdi seorang Wajib Pajak, sehingga Kewajiban perpajakan pun telah melekat pada saat itu," jelas Muhadi.

 

Pewarta: Irfan Syofiaan
Kontributor Foto: Candra Irawan
Editor: Imam Dharmawan