Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengundang wajib pajak untuk menghadiri sosialisasi tentang pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di Semarang (Selasa, 28/2). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 orang yang merupakan perwakilan dari 15 perusahaan yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang.

Tejo Birowo, mewakili Kepala KPP Madya Dua Semarang, menyampaikan materi tentang pengendalian gratifikasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Gratifikasi adalah adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara,” jelas Tejo.

Gratifikasi tidak perlu transaksional, tidak ada Meeting of Mind (pertemuan kehendak antara pemberi dan penerima), niat jahat belum ada saat penerimaan, dan bersifat inventif (tanam budi),” jelas Tejo.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari wajib pajak untuk membantu kami dengan tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai DJP terkait pelaksanaan pekerjaan dalam jabatannya,” sambung Tejo.

Tejo juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak menemukan indikasi pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai DJP, agar melakukan pelaporan melalui saluran pengaduan resmi DJP.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak serta mendukung reformasi perpajakan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Tejo

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama satu jam tersebut ditutup dengan sesi foto bersama.

Pewarta: Naela Zulfa
Kontributor Foto: Nasripin
Editor: Dyah Sri Rejeki