
"Saya sudah membuat Faktur Pajak Pengganti tetapi tidak bisa diupload. Kenapa ya?” tanya Istiqomah kepada petugas helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap di Cilacap (Jumat, 14/10).
Menjawab pertanyaan tersebut, Muhammad Najib Amrullah penyuluh pajak sekaligus petugas helpdesk membantu wajib pajak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ternyata di sini terdapat notifikasi erro ETAX-API-10041 saat membuat faktur pajak pengganti, error ini muncul karena faktur pajak pengganti di-upload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang tercantum pada faktur pajak pengganti,’’ jawab Najib.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nonor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, wajib pajak dapat melakukan penggantian faktur. Penggantian faktur dilakukan apabila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan atas faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
“Nah untuk penggantian faktur pajak bulan Agustus yang dibuat pada bulan September, maka yang seharusnya tercantum adalah tanggal di bulan September, sehingga batas waktu untuk unggahnya adalah 15 Oktober, ini dituliskannya tanggal 27 Agustus, tentu kalau sekarang sudah Oktober tidak bisa diupload karena sudah lewat dari tanggal 15 September,’’ kata Najib lebih lanjut.
Setelah wajib pajak mengubah tanggal di faktur pajak pengganti, faktur pajak pengganti pun dapat diunggah di apilkasi e-faktur. Sesuai dengan ketentuan, faktur pajak pengganti tidak akan mengubah masa pajak pada faktur pajak normal.
Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di mana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN di mana Faktur Pajak yang digantu tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Akibat diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti oleh Pejual Barang Kena Pajak (BKP) atau pemberi Jasa Kena Pajak (JKP) adalah wajib untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
“Sedangkan akibat diterbitkannya Faktur Pajak Pengganyi bagi Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak di mana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi,’’ pungkas Najib.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 593 kali dilihat