Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara membuka layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Lotte Mart Jalan Gatot Subroto, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Selasa, 11/2). Layanan ini sangat membantu wajib pajak dalam mengurus proses perizinan terutama terkait layanan perpajakan.
Yuliana salah satu wajib pajak, menyampaikan apresiasinya atas layanan pajak yang telah diberikan oleh petugas KPP Pratama Cikarang Utara. “Layanan perpajakan oleh petugas KPP Pratama Cikarang Utara di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi sangat membantu kami karena layanan pajak sangat berhubungan dengan instansi lainnya. Misalnya, saat kami ingin mendaftar di e-katalog, maka kami perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online.,” tutur Yuliana.
Yuliana menambahkan, “Dengan adanya loket pajak, kami sangat terbantu karena tidak perlu berpindah tempat lagi. Cukup satu tempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi. Pelayanan yang diberikan juga gratis dan tidak dipungut biaya apapun.”
Pelayanan pajak yang diberikan melalui MPP antara lain asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan, pembuatan billing pajak, permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan wajib pajak, serta konsultasi layanan pajak lainnya. Loket Pelayanan Pajak di MPP Kabupaten Bekasi pada hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 s.d 15.00 WIB.
Mal Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bekasi telah beroperasi sejak tahun 2020. Saat ini, terdapat 28 instansi yang membuka layanan kepada masyarakat di MPP Kabupaten Bekasi, salah satunya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II yang diwakili oleh tiga KPP, yakni KPP Pratama Cikarang Utara, KPP Pratama Cikarang Selatan, dan KPP Pratama Cibitung.
Kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Barat II dan MPP Kabupaten Bekasi sudah berjalan kurang lebih lima tahun. Sinergi ini terus dilanjutkan oleh KPP Pratama Cikarang Utara dengan menjadi salah satu perwakilan KPP dari Kanwil DJP Jawa Barat II dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021.
KPP Pratama Cikarang Utara berharap dapat selalu memberikan pelayanan prima, baik layanan langsung di KPP Pratama Cikarang Utara maupun Layanan di Luar Kantor (LDK). Sinergi bersama MPP Kabupaten Bekasi juga menjadi langkah mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari |
Kontributor Foto: Dwi Wahyuni Wulandari |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat