Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menerima permohonan pemutakhiran data mandiri Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bontang, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 54, Kota Bontang (Jumat, 5/8).

Pemutakhiran data tersebut dilakukan dalam rangka penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan sangat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan dan memiliki banyak manfaat, salah satunya penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP," tutur Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang.

Untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data mandiri. Pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan dengan mengakses laman pajak.go.id. Wajib pajak cukup login menggunakan akun pajaknya di pajak.go.id dan masuk ke menu profil. Jenis data yang dapat diperbarui termasuk data utama (NIK), data lainnya (nomor HP dan alamat email), data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan data anggota keluarga.

Selain akses melalui laman pajak.go.id, wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Cukup memberikan nomor handphone atau email yang aktif kepada petugas, kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan tautan verifikasi kepada nomor handphone atau email yang didaftarkan. Jenis data yang dapat diperbarui adalah NIK, jenis usaha atau pekerjaan, alamat tempat usaha, dan data keluarga.

Pewarta: Deazy Safira
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa