Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna melakukan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 kepada Wajib Pajak Badan yang berada di lingkungan Kab. Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Senin, 24/6). Acara tersebut dilakukan di Aula KPP Pratama Tahuna dan diadakan selama dua hari, mulai tanggal 24-25 Juni 2024. . Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terkait tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26.

Sosialisasi ini mengundang Wajib Pajak Badan dengan kriteria memiliki karyawan. Wajib Pajak Badan yang memiliki karyawan merupakan pihak yang memberikan penghasilan kepada karyawan tersebut serta memotong pajak penghasilan yang terutang atas karyawan-karyawannya. Wajib Pajak Badan ini kemudian wajib menyetorkan pajak terutang karyawan tersebut ke kas negara. Selain memotong dan membayar, Wajib Pajak Badan harus melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan (jika ada pemotongan) dan khususnya pada bulan Desember (Wajib Lapor meskipun tidak melakukan pemotongan PPh 21).

“Bukti potong merupakan alat crosscheck bagi kami terhadap SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak karyawan agar dapat diketahui apakah ada fraud atau tidak dalam pengisiannya. Bukti potong juga sebagai alat dalam ketertiban administrasi perpajakan,” ucap Septa dalam membuka acara sosialisasi.

Materi tersebut dibawakan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Tahuna, yaitu Fransiskus dan Lantip. Pembahasan yang diberikan berkaitan dengan pokok perubahan yang terdapat pada PER-2/PJ/2024, yaitu Perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop ke aplikasi berbasis web, Penyesuaian bentuk formulir untuik mengadopis kebutuhan PMK 168/2023 dan fasilitas perpajakan, dan Penambahan formulir bukti pemotongan bulanan (1721 -VIII) yang di kententuan sebelumnya belum diatur. Adapun detail perubahnnya adalah Perubahan sarana penyampaian SPT PPh 21 dan/atau PPh 26, Penambahan jenis bukti potong, Penambahan NIK dalam lampiran petunjuk pengisian, untuk pengisian kolom NPWP, Perubahan data isian identitas   pemotong pada bukti pemotongan, dan lain-lain.

“Saat sudah input bukti potong dan terekam mulai dari bulan Januari sampai November, Apakah perhitungan bulan Desember akan terhitung atau muncul secara otomatis? Mengingat perhitungan Desember berbeda dengan bulan sebelumnya.” Tanya perwakilan dari Badan Pancaran Berkat Mulia.

Lantip menjawab bahwa bulan Desember tetap diisi secara manual, akan ada kemungkinan PPh Terutang menjadi Lebih Bayar, Kurang Bayar, ataupun Nihil. Perhitungan Desember berbeda dengan bulan sebelumnya karena memperhitungkan jumlah pajak terutang yang telah dipotong dari bulan-bulan sebelumnya.

Sebagai penutup, Edo menekankan agar para peserta memintakanan/menagih bukti potong setiap ada transaksi dengan pemotong/pemungut pajak seperti instansi pemerintah. Hal ini penting karena pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan, bukti potong dapat menjadi dokumen pendukung adanya kredit pajak yang bisa dikurangkan dari PPh Terutang.

Edo mengimbau bagi para peserta yang masih memiliki pertanyaan namun belum dapat disampaikan saat sesi tanya jawab, untuk mendatangi Help Desk KPP Pratama Tahuna di Lantai I dan berdiskusi dengan Asisten Penyuluh.

 

Pewartawan : Made Hari Bhaswara Nataran
Kontributor Foto: Willy Johannes Sinaga Naibaho
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.