Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan perpanjangan sertifikat elektronik kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 05/12).
Yantus, Ketua Koperasi Unit Desa Mega Jaya, sebelumnya terkendala mengakses aplikasi e-Faktur karena sertifikat elektroniknya telah kedaluwasa. “Ketika akan melakukan pembuatan faktur tidak bias. Rupanya setelah dicek sertifikat elektroniknya sudah kedaluwarsa,” ujar Yantus kepada petugas seraya menyerahkan formulir dan berkas permohonan kepada petugas.
Aulia Harnomo selaku pegawai yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas tersebut. “Untuk berkas permohonannya sudah lengkap, Pak. Kami proses terlebih dahulu,” ujar Aulia.
“Untuk sertifikat elektronik sendiri masa berlakunya dua tahun sejak pengajuan, Pak. Jika sudah lewat dua tahun, sertifikatnya harus diperbarui,” jelas Aulia setelah memproses sertifikat elektronik.
Aulia berharap dengan layanan yang diberikan KPP Pratama Sintang secara tepat waktu dapat membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib dan tepat waktu.
Apabila terdapat kendala dalam penerapan aplikasi yang harus dijalankan, wajib pajak dapat langsung menghubungi petugas pajak setempat. Demikian juga apabila membutuhkan informasi terkait ketentuan ketentuan perpajakan terbaru, wajib pajak bias menghubungi kantor pajak.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat