
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP terhadap Wajib Pajak Badan yang beralamat di Dusun Pamegarsari, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang (Kamis, 30/3).
Verifikasi lapangan dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kurniasih Duhitantya Hadiaty dan petugas pelayanan Aulia Mardatilla. Dalam kunjungan tersebut, petugas menemui Yosef selaku DIrektur perusahaan dan menanyakan informasi mengenai kegiatan usaha, aset yang digunakan, jumlah pegawai, serta kepemilikan lokasi tempat usaha.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi wajib pajak antara data yang disampaikan saat mengajukan permohonan beserta dokumen yang disyaratkan dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya.
Setelah memastikan kebenaran data yang dimiliki, petugas menyampaikan apa saja hak dan kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. “Per tanggal Bapak menerima Surat Pengukuhan PKP, sejak saat itu pula kewajiban Bapak sebagai PKP mulai dijalankan. Kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk memungut pajak ketika Bapak melakukan transaksi objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan faktur, kemudian menyetor dan melaporkan pajak yang sudah Bapak pungut tersebut,” ujar Tanty.
“Sedangkan untuk hak Bapak sebagai PKP, Bapak bisa mengkreditkan pajak masukan yang telah disetorkan lawan transaksi pada saat bapak melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP),” imbuh Tanty.
Petugas juga menyampaikan setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP disetujui, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan melakukan instalasi aplikasi perpajakan. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menunaikan hak dan kewajiban PKP sesuai dengan ketentuan.
Pewarta: Aulia Mardatilla |
Kontributor Foto: Aulia Mardatilla |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat