Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bandung Bojonagara menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melakukan kegiatan penelitian lapangan (visit) ke lokasi usaha salah satu wajib pajak di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung (Kamis, 2/3).

Dalam kunjungan tersebut, petugas Seksi Pelayanan KPP Bandung Bojonagara Nida Nur Arfa dan Angga memastikan kebenaran identitas PKP dan keberadaan PKP. Hal- hal yang diverifikasi antara lain alamat, status kepemilikan tempat, kegiatan yang dijalankan, status PKP, serta menggali gambaran umum kegiatan usaha termasuk di dalamnya omzet, jumlah karyawan, gaji karyawan, waktu pengerjaan produk, jumlah transaksi setiap bulannya, harta untuk kegiatan usaha, serta rekanan dan nilai transaksinya.

“Karena telah dikukuhkan sebagai PKP, maka Bapak jangan lupa selalu membuat faktur pajak, jika terjadi transaksi dan perlu diingat agar selalu melaporkan maksimal akhir bulan berikutnya,” jelas Nida.

Nida juga mengingatkan mulai 1 April 2022 tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% per Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tahun ini diresmikan oleh pemerintah pusat.

"Walaupun belum ada transaksi, Bapak  tetap melaporkan SPT Masa PPN ya, guna menghindari denda keterlambatan atau kealpaan," imbuh Angga.

Lebih lanjut Angga menjelaskan bahwa permohonan aktivasi akun PKP akan diproses di KPP dan selanjutnya wajib pajak akan menerima kode aktivasi dan password akun PKP melalui email. Kode aktivasi dan password tersebut selanjutnya akan digunakan PKP untuk mengambil Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-Nofa dan membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur.

“Apabila mengalami kendala dalam pengaplikasian e-Nofa atau e-Faktur, wajib pajak dapat datang langsung konsultasi ke KPP Pratama Bandung Bojonagara di jam dan hari kerja,” pungkas Nida. 

 

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto: Nida Nur Arfa
Editor: Sintayawati Wisnigraha