Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beralamat di Jalan R.A. Kartini, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Selasa, 8/10).

Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) penyelesaian permohonan PKP, petugas KP2KP Sengkang wajib melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data PKP yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Kebenaran data yang dimaksud seperti kebenaran kondisi sebenarnya di lokasi usaha, keaslian data perusahaan dan data pribadi direktur perusahaan. Kegiatan verifikasi lapangan juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban terkait PKP.

Proses verifikasi lapangan diawali dengan melakukan diskusi dan wawancara kepada direktur utama yang didampingi oleh asistennya, dilanjutkan dengan proses edukasi terkait hak dan kewajiban PKP, lalu diakhiri dengan melakukan dokumentasi aset usaha.

Sesuai dengan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal diketahui bahwa wajib pajak yang bersangkutan bergerak di bidang usaha Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46511. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan diperoleh data dan fakta bahwa yang bersangkutan memang bergerak di bidang usaha perdagangan barang elektronik.

Hilal Farohi, Pelaksana KP2KP Sengkang, menyampaikan beberapa informasi berkaitan dengan kewajiban sebagai PKP yaitu melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak atas setiap transaksi pembelian, serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan.

“Apabila dalam bulan tersebut tidak dilakukan transaksi usaha, pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilaksanakan oleh wajib pajak,” ujar Hilal.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan diperoleh data dan fakta yang mendukung untuk proses penerbitan PKP seperti alamat wajib pajak sudah sesuai, usaha wajib pajak sudah sesuai dan bertemu langsung dengan penanggung jawab perusahaan, yaitu direktur. Sebelum meninggalkan lokasi, Hilal juga mengimbau agar wajib pajak mengunjungi KP2KP Sengkang untuk melakukan asistensi pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.

KP2KP Sengkang berharap kegiatan kunjungan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban PKP kepada wajib pajak sehingga pemahaman dan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak semakin baik dan optimal.

Pewarta: Muh Hilal Farohi
Kontributor Foto: Muh Azzahir
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.