
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan survei kebenaran data wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan S. Siswomiharjo No. 03, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 1/8).
Petugas KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini adalah Muhammad Irfan Nashih dan Nurdin Buatan. Setelah sampai dilokasi mereka disambut langsung oleh Pengurus CV Mahameru Surya Perkasa Muh. Ansyar. Selain survei kebenaran data wajib pajak, petugas pajak juga menjelaskan apa saja kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP dan sanksi apabila tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak diwajibkan memungut PPN sebesar 11 persen setiap transaksi, menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur, dan menyetorkan PPN (pajak pertambahan nilai) ke kas negara tepat waktu. Selain itu wajib pajak PKP harus melakukan pelaporan SPT PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya melalui laman web-efaktur.pajak.go.id," jelas Irfan.
Pada akhir kegiatan survei lapangan, petugas pajak KP2KP Benteng menyampaikan, untuk selanjutnya wajib pajak diimbau datang ke kantor pajak untuk melakukan pemasangan aplikasi e-Faktur sekaligus mendapatkan asistensi cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat