Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun membuka blokir rekening wajib pajak (WP) yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 22/7).
Pembukaan Pemblokiran ini dilakukan karena WP yang bersangkutan telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran, sesuai Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) -189/2020 yang menyatakan bahwa pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan, hanya dapat dilakukan dalam hal Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.
KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening WP. Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi WP yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Nova Yolanda |
Kontributor Foto:Romualdo Prasetya Sitorus |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 124 kali dilihat