Juru Sita Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, Surya Triosla, melakukan pencabutan penyitaan harta kekayaan seorang wajib pajak di KPP Pratama Bengkulu Satu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Rabu, 4/12). Direktur dari Wajib Pajak Badan hadir dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, penyitaan telah dilakukan terhadap harta wajib pajak berupa kendaraan pada 15 Juli 2024 sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Namun, setelah wajib pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya, KPP Pratama Bengkulu Satu mencabut penyitaan tersebut sesuai Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

“Terima kasih atas kerja samanya, Pak. Karena utang pajak telah dilunasi, harta wajib pajak secara resmi kami cabut penyitaannya,” ujar Surya.

Surya juga menegaskan bahwa KPP Pratama Bengkulu Satu senantiasa mendukung wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakan mereka. Dukungan ini diwujudkan melalui edukasi dan himbauan sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Melalui pertemuan tersebut, KPP Pratama Bengkulu Satu mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Surya.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Revanza Almaas
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.