Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima permohonan wajib pajak (Senin, 18/9). Wajib pajak mengajukan permohonan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang.

R merupakan wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare sebagai seorang pedagang sejak tahun 2018. Namun, usahanya tidak berjalan sehingga tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. KPP Pratama Parepare menetapkan Non Efektif (NE) secara jabatan kepada R karena tidak menjalankan kewajiban perpajakannya selama dua tahun terakhir.

R yang ingin menjalankan kembali usahanya pun mendatangi KP2KP Pinrang untuk berkonsultasi. “Saya ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan saya karena saya memiliki usaha lagi sekarang. Sehingga saya butuh NPWP saya aktif kembali ” jelas R.

Kresna, petugas KP2KP Pinrang, memberikan saran untuk mengajukan permohonan pengaktifan NE. Kresna juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan lampiran yang harus dipenuhi R. Kresna menambahkan, “Silakan mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP, NPWP, serta surat keterangan usaha.”

R segera mengisi formulir dan melengkapi lampiran yang disyaratkan. Setelah menerima berkas yang lengkap, Kresna memproses permohonan tersebut. Kresna juga menjelaskan kewajiban perpajakan R. “Bapak silakan melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas pelaporan 31 Maret mulai tahun depan. Jika melewati batas lapor, bisa mendapat denda sebesar Rp100.000 per SPT Tahunan. Sehingga diharapakan kedepannya bapak dapat menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu,” jelas Kresna.

 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.