Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang Perdagangan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai (Jumat, 19/7). Kunjungan ini dilakukan oleh Basri selaku Direktur CV TDE untuk berkonsultasi terkait masalah pembuatan faktur pada aplikasi e-Faktur.

“Tadi saya upload faktur tapi keterangannnya reject. Saya masih belum mengerti apa yang harus dilakukan untuk masalah gagal upload faktur ini,” ujar Basri. Petugas loket TPT yang bertugas Sri menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru Faktur Pajak pada PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, batas waktu upload e-Faktur adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dalam PER-03 disebutkan juga bahwa e-Faktur harus memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Unutk e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP merupakan bukan Faktur Pajak.

Syarat untuk memperoleh persetujuan DJP tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan e-Faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunggah e-Faktur setelah tanggal 15 bulan berikutnya maka DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas faktur pajak tersebut.

“Bagi wajib pajak yang telah merekam Faktur Pajak Keluaran di masa Juli 2024 tapi belum di-upload, silakan melakukan upload faktur sebelum batas akhir upload yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur, dalam hal ini tanggal 15 Agustus 2024 untuk faktur masa Juli 2024,” imbau Sri kepada Wajib Pajak.

KP2KP Sinjai mengingatkan Wajib Pajak khususnya PKP agar tidak menerbitkan faktur lebih dari batas waktu untuk menghindari konsekuensi denda. Sedangkan untuk PKP pembeli agar sebaiknya memastikan apakah faktur pajak yang diterbitkan, tanggal penerbitannya sudah sesuai dengan tanggal transaksi untuk menghindari koreksi terkait pengkreditan pajak masukan.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.