Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan edukasi perpajakan kepada tenaga pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitasi Komunitas Belajar Tenaga Pendidik dan Kependidikan bagi Pendidik PAUD di Kabupaten Banyumas Tahun 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas ini mengusung tema “Pengelolaan Keuangan pada Satuan PAUD yang Akuntabel” dan bertempat di Aula Gurinda Sarwa Mandala, Kompleks Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banyumas (Rabu, 28/10/2026).

Diikuti oleh 100 perwakilan tenaga pendidik PAUD, edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pendidik dan pengelola PAUD mengenai kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Dwi Kustantinah, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya pendampingan agar penyusunan laporan akuntabilitas ke depan dapat berjalan lancar.

Luqman Ramadhan, penyuluh pajak menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, ia menjelaskan empat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

“Yakni mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, menghitung pajak yang terutang sesuai dengan kegiatan usaha, membayar atau menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkan kewajiban perpajakan melalui surat pemberitahuan (SPT),” jelasnya.

Luqman juga memaparkan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium guru dan tenaga kependidikan, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang operasional sekolah, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa atau jasa di lingkungan satuan pendidikan, serta mekanisme pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final atas transaksi yang sesuai dengan ketentuan.

“Pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sangat penting bagi pengelola satuan PAUD, terutama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami jenis transaksi dan kewajiban pajaknya, diharapkan pengelola dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luqman mengajak para peserta untuk mulai mempersiapkan penyusunan laporan keuangan tahunan sejak dini. Persiapan tersebut diperlukan agar proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan satuan pendidikan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. 

“Persiapan laporan keuangan tahunan perlu dilakukan dengan baik agar seluruh transaksi dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan secara tertib. Dengan demikian, pengelola satuan pendidikan dapat lebih mudah memastikan pemenuhan kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan,” pungkas Luqman.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Purwokerto mendukung peningkatan literasi perpajakan di lingkungan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan satuan PAUD. Sinergi antara otoritas pajak dan Dinas Pendidikan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan sekaligus mewujudkan pengelolaan keuangan pendidikan yang lebih tertib dan akuntabel.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Agung Sutrisno Hadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.