
KP2KP Teluk Kuantan bekerja sama dengan Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), menyelenggarakan Penyuluhan Perpajakan kepada mahasiswa dan juga dosen-dosen UNIKS di Aula UNIKS (Rabu, 16/10). Acara ini diikuti lebih dari 60 mahasiswa semester V Program Studi Akuntansi dan dosen, serta dihadiri oleh Rektor UNIKS Ir. Hj. Elfi Indrawanis, MM.
Dalam pemaparannya, Kepala KP2KP Teluk Kuantan Catur Tenang Manis Soeryanto, mengemukakan alasannya mengapa penyuluhan perpajakan dilakukan di kampus. Catur menjelaskan, disamping sebagian mahasiswa dan dosen adalah wajib pajak dan sebagian lain adalah calon-calon wajib pajak potensial, mahasiswa dan dosen adalah warga masyarakat terpelajar yang diharapkan dapat menjadi “agen” DJP dalam mensosialisasi pentingnya pajak bagi pembangunan. Untuk itulah dalam kesempatan ini KP2KP memilih tema penyuluhan “Hak dan Kewajiban Wajib Pajak”, sehingga pemahaman peserta akan pajak di dasari pemahaman yang kuat dan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam menyampaikan materi dan untuk menggugah kesadaran peserta, Catur mengutip angka-angka dalam APBN dan APBD, di mana dari Rp1.894 Triliun APBN sebesar 75,2% bersumber dari Pajak dan dari Rp1.455 Miliar APBD Kabupaten Kuantan Singingi, sebesar 73,52% bersumber dari dana perimbangan Pemerintah Pusat yang juga sumbernya adalah pajak.
Sebagai penutup Catur meminta mahasiswa dan dosen yang hadir, setelah penyuluhan ini bisa menyampaikan dalam forum-forum kegiatannya di tengah masyarakat akan pentingnya pajak dan menggerakkan masyarakat untuk sadar membayar pajak serta memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Catur juga berpesan bahwa pajak dan DJP dapat menjadi sahabat masyarakat Kuantan Singingi.
- 130 kali dilihat