
Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar memberikan edukasi kewajiban pajak kepada para pedagang emas di wilayah Kota Banjar, di Aula KP2KP Banjar, Jalan Kaum Nomor 1 Banjar, Senin (28/11).
Penyuluh Pajak Dani Tantoni dan Vera Yunita menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-48/2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan.
“Semua pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan memilki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan,” ujar Dani di acara yang dikemas dengan bincang santai agar dapat lebih dekat dengan wajib pajak itu.
Ia pun menambahkan, “Kewajiban PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya,” imbuhnya.
Usai Pemaparan materi, para peserta melakukan simulasi praktik langsung cara pelaporan PPN melalui web efaktur yang dipandun oleh Vera Yunita.
Pewarta:M NAUFAL D |
Kontributor Foto:M NAUFAL D |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat