Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan 59 Tahun 2022 (Kamis, 2/6). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Kabupaten Mamasa.
PMK Nomor 58 dan 59 Tahun 2022 sendiri membahas mengenai kewajiban instansi pemerintah sebagai pemungut.
Kepala KPP Pratama Majene Matheus Adhiatera dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi kepada bendahara instansi pemerintah dilaksanakan karena terdapat serangkaian perubahan mendasar dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Perubahan ini juga turut mempengaruhi mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah. Selain itu, bendahara instansi pemerintah merupakan mitra penting dalam membantu mengadministrasikan setoran pajak dari anggaran yang dikelola oleh instansinya masing-masing.
Adhiatera menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi yang diadakan untuk bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Mamasa merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi yang diadakan di wilayah kerja KPP Pratama Majene.
“Kegiatan sosialisasi kepada bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Mamasa ini merupakan lokasi terakhir yang kami sambangi untuk pelaksanaan sosialisasi PMK 58 dan 59 tahun 2022,” tuturnya Matheus.
Asisten III Sekretariat Daerah Mamasa Yesaya Albert, S.Pd, M.M. menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya jabatan bendahara merupakan posisi yang penting dan memiliki amal bakti yang luar biasa apabila dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Salah satunya dengan segera menyetorkan kewajiban perpajakan kepada negara dalam 24 jam setelah anggaran tersebut dicairkan. Dirinya juga memberikan contoh semasa menjadi bendahara, sebelum tanggal 1 Desember tahun berjalan telah menuntaskan seluruh administrasi perpajakannya sebagai bendahara.
Sebelum masuk ke materi utama, terlebih dahulu asisten penyuluh KPP Pratama Majene Suhada Suryo Putro membawakan materi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Beleid ini mengatur utamanya mengenai penurunan tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil yang turun menjadi 1,75% dari sebelumnya 2%, untuk yang bersertifikat menengah dan besar turun menjadi 2,65% dari sebelumnya 3%, serta penyedia jasa konsultansi konstruksi yang memiliki sertifikat turun menjadi 3,5% dari sebelumnya 4%. Ketentuan ini juga mengatur jenis pekerjaan baru yakni pekerjaan konstruksi terintegrasi yang mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi. Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Februari 2022.
Nafis Dwi Kartiko selaku pemateri memaparkan PMK 58 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK 59 Tentang Perubahan atas PMK-231 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Ketentuan ini terbit untuk merespon adanya perkembangan transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan lewat sistem informasi pengadaan pemerintah atau marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan sehingga DJP perlu memberikan kepastian hukum dan kemudahan pemenuhan administrasi perpajakan.
- 20 kali dilihat