
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan Universitas Muhammadyah Purwokerto menggelar lokakarya (workshop) perpajakan di Purwokerto (Selasa, 21/12). Kegiatan yang digelar secara hybrid mengambil tema implementasi UU HPP pada PPh 21 dan PPH Putpot. Kegiatan ini dihadiri 15 peserta secara langsung dan 150 peserta secara daring.
Wakil rektor II Universitas Muhammadyah Purwokerto Drs. Ikhsan Mujahis, M.Si dalam sambutannya mengatakan Tax Center UMP merupakan mitra Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.
“Kegiatan workshop ini merupakan wujud nyata peran Tax Center dalam meningkatkan kesadaran pajak. Semoga hubungan ini selalu harmonis, dan semakin kuat sinergi diantara Tax Center UMP dan Kanwil DJP Jawa Tengah II,” kata Ikhsan.
Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan dalam sambutannya menjelaskan tentang asal dan tujuan UU HPP. “UU HPP merevisi sejumlah UU, yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah. Saya juga berharap wajib pajak lebih dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar setelah mengikuti sosialisasi ini,” ujarnya.
Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda sebagai narasumber pertama memaparkan perubahan undang-undang perpajakan akibat diundangkannya UU HPP. Ia menjelaskan berbagai perubahan ketentuan dalam UU HPP. Mulai dari perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai. Ia juga menjelaskan Program Pengungkapan Sukarela.
“UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai,” ungkap Surono.
Selanjutnya ia menjelaskan tujuan diterbitkannya UU HPP. Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dodi Eko Suwito, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Purwokerto sebagai narasumber kedua menjelaskan bahwa dari sisi PPh, pemerintah mengubah tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Selain itu, ada pengenaan pajak atas natura dan penetapan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha. “Dari sisi PPN perubahan antara lain pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya. Untuk tarif PPN, ada peningkatan tarif menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025,” pungkas Dodi.
Para peserta workshop yang terdiri dari pelaku bisnis, umkm dan mahasiswa mengikuti dengan antusias acara ini. Pertanyaan dari para peserta seputar perpajakan dan UU HPP dijawab secara lengkap oleh kedua narasumber.
- 22 kali dilihat