Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, Resti Magdalena Sinaga, mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi perpajakan bertajuk “KUPas Tuntas Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan” yang diselenggarakan secara daring melalui Microsoft Teams (Rabu, 21/10/2026; Kamis, 22/10/2026; Rabu, 28/10/2026; dan Kamis, 29/10/2026).
Kegiatan yang digelar dalam empat sesi selama dua pekan tersebut diikuti oleh 338 peserta. Sebanyak 81 peserta mengikuti sesi pertama, 39 peserta sesi kedua, 117 peserta sesi ketiga, dan 101 peserta sesi keempat.
Dalam kegiatan ini, Resti didampingi tim penyuluh pajak, yaitu Netadea Aprina, Mohammad Fadilah Rachman, Nurul Armylia, Sigit Raharjo, dan Rigar Tabah Primadana.
“Negara tidak mencari penerimaan pajak dari sanksi-sanksi ini,” ujar Resti. Ia mengingatkan wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh fasilitas tersebut. “Jangan sampai terlewat. Untuk kategori tertentu, setelah 31 Desember 2026, Bapak/Ibu tidak lagi dapat memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100%,” tegas Resti.
Fasilitas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Perubahan ini menambahkan Pasal 27A sebagai dasar pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Resti menjelaskan bahwa jenis sanksi yang dapat dikurangi atau dihapus, besaran fasilitas, serta batas waktu pengajuan berbeda sesuai dengan kategori yang diatur. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong wajib pajak untuk membetulkan surat pemberitahuan (SPT) secara sukarela tanpa harus menunggu surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
“Tanpa SP2DK pun, Bapak/Ibu bisa melakukan pembetulan secara sukarela dan nanti bisa memanfaatkan insentif pengurangan sanksi tersebut. Kami berharap fasilitas ini dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta menanyakan cara agar Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran segera diterbitkan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Resti mendorong wajib pajak untuk aktif berkomunikasi dengan account representative (AR).
“Kalau Bapak/Ibu mengetahui ada pembayaran yang terlambat, tetapi STP belum terbit, silakan komunikasikan dengan AR agar STP segera diterbitkan. Kami ingin menyegerakan, bukan melambat-lambatkan,” tegasnya.
Salah seorang peserta mengapresiasi kegiatan ini karena membantunya memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Sesi tanya jawab juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan permasalahan perpajakan yang dihadapi secara langsung dan memperoleh penjelasan sesuai dengan kategori permasalahannya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga berharap wajib pajak dapat menindaklanjuti penjelasan yang diperoleh dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai dengan persyaratan serta batas waktu yang berlaku.
“DJP mendukung wajib pajak beritikad baik untuk terus tumbuh berkelanjutan,” tutup Resti/
