Tim penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Desa Kalinegoro Mertoyudan Kabupaten Magelang  (Kamis, 28/07). Aset yang disita oleh juru sita adalah berupa sebidang tanah dengan luas 650 m² milik wajib pajak dengan inisila MI yang belum melunasi tunggakan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratam Magelang Joko Sulistantyo menyampaikan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp 313 juta yang sampai pertengahan bulan Juli 2022 belum dilunasi oleh  wajib pajak.

“Aset yang disita ini dignakan sebagai jaminan hutang pajak. Apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan JSPN akan melakukan tindakan pelelangan aset yang sudah disita tersebut,” ujar Joko.

Tindakan sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. Sebelumnya terhadap wajib pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa.

KPP Pratama Magelang berharap dengan adanya tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pewarta: Agus Setiaji
Kontributor Foto: Agus Setiaji
Editor: