
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari memberikan pelayanan kepada bendahara instansi pemerintah di Wilayah Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan untuk melakukan perubahan data, bertempat di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KPP Kendari (Selasa, 30/06).
Hal ini merupakan penunaian kewajiban dalam rangka diterbitkannya NPWP Instansi Pemerintah secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo menjelaskan bahwa NPWP yang diterbitkan secara jabatan tersebut terdaftar mulai tanggal 1 April 2020 dan digunakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban masa Juli 2020 dan berikutnya. Sedangkan NPWP lama yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan atas belanja yang bersumber dari APBN/APBD/APB Desa masih dapat digunakan untuk masa sebelum Juli 2020.
"Saya mengimbau para bendahara instansi pemerintahan untuk segera melakukan perubahan data agar mendapatkan NPWP baru, sehingga nantinya tidak ada permasalahan saat melakukan pembayaran," ujar Kepala KPP.
Perubahan data ini telah dilakukan selama sebulan terakhir. KPP Pratama Kendari sebelumnya mengirimkan NPWP instansi pemerintah yang telah diterbitkan secara jabatan dan surat imbauan untuk melakukan perubahan data. Hingga 30 Juni 2020, jumlah bendahara instansi pemerintah yang sudah melakukan perubahan data tercatat sebanyak 365.
Terkait pelayanan di KPP Pratama Kendari, seluruh pegawai maupun wajib pajak yang datang diwajibkan untuk mengikuti seluruh prosedur pencegahan Covid-19 dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Interaksi antarpetugas dan wajib pajak pun dilakukan dengan menjaga jarak dan saling menggunakan masker.
- 67 kali dilihat