
“Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki standar pelayanan sebagai acuan dalam melaksanakan pelayanan publik dan wajib disebarluaskan kepada stakeholders,” tutur Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i dalam sambutannya pada Forum Konsultasi Publik (FKP) atas Standar Pelayanan KPP Pratama Curup Tahun 2023 bertempat di Aula KPP Pratama Curup, Rejang Lebong (Selasa, 21/11).
Dalam penyelenggaraan FKP tersebut, KPP Pratama Curup mengundang 14 perwakilan dunia usaha, instansi pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media di lingkungan Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong.
Beberapa agenda yang menjadi acuan diselenggarakannya FKP tersebut yaitu penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan layanan unggulan di KPP Pratama Curup, peninjauan ulang dan penetapan kembali Standar Pelayanan di KPP Pratama Curup, pengutaraan aspirasi dan masukan perwakilan stakeholders terkait pelayanan KPP Pratama Curup, serta penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik Layanan Pemberitahuan Informasi Layanan Publik.
“Semoga dengan diadakannya forum ini, KPP Pratama Curup akan terus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik berdasarkan aspirasi dan masukan yang telah Bapak dan Ibu berikan, terima kasih atas partisipasinya,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Curup Irwansyah sekaligus menutup forum tersebut.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Imam Dharmawan |
- 22 kali dilihat