Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai mewujudkan Kemenkeu Satu melalui kegiatan diskusi pengelolaan dana desa bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sinjai di ruangan Desa Panaikang, (Selasa 24/9).
Kegiatan ini merupakan merupakan wujud kontinuitas dari Kemenkeu Satu Sinjai yang dalam kegiatan ini berkolaborasi dengan Dinas PMD Sinjai. Dalam diskusi yang berlangsung, Arif Kurniawan sebagai kepala KPPN Sinjai menjelaskan bahwa KPPN telah menjadi penyalur anggaran dana desa di Kabupaten Sinjai sejak tahun 2017 dengan jumlah desa sebanyak 67 desa dimana penyaluran dana desa sangat berdampak kepada pembangunan desa khususnya yang ada di wilayah Kab. Sinjai. “Berdasar pada kondisi tersebut dipandang perlu untuk memberikan pemahaman yang baik kepada para pengelola dana desa tentang tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Arif.
Di kesempatan itu, Hendrawan sebagai kepala KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana desa tidak bisa lepas dari kewajiban perpajakan, karena secara umum dalam penganggaran tersebut telah dihitung pula aspek perpajakannya. “Dari 67 desa pengelola dana desa, rata-rata telah melaksanakan kewajiban perpajakannya namun deviasi pembayaran pajak masih cukup lebar dan masih banyak desa yang menggunakan NPWP lama sehingga perlu langkah-langkah konkret agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Hendrawan.
Dalam diskusi tersebut, banyak terlontar pertanyaan seputar pengelolaan dana desa terkait aspek perpajakan dana desa, yang paling banyak menyita atensi adalah terkait penggunaan dana desa dalam bentuk swakelola, hal ini juga disampaikan oleh Muh. Arif selaku kepala desa Panaikang. “Bagaimana aspek perpajakan untuk pembelanjaan dana desa dalam bentuk kegiatan swakelola dengan memberdayakan masyarakat desa?” tanya Muh Arif.
Hendrawan menjelaskan dengan detil terkait dengan aspek perpajakan swakelola dimana dalam kegiatannya terdapat unsur unsur pajak yang harus dipenuhi termasuk PPN atas pembelian barang kena pajak, lain halnya jika terdapat pembelian barang barang yang bersifat strategis maka akan dibebaskan dari PPN. “Untuk pelaksana kegiatan swakelola terdapat aspek pajak pasal 21 terkait upah yang mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku,” lanjut Hendrawan.
Dari diskusi yang dilaksanakan, KP2KP Sinjai dan KPPN sinjai menyadari bahwa sinergi sangat dibutuhkan karena baik penerimaan negara ataupun pengelolaan keuangan negara tidak akan terwujud dengan baik tanpa kerjasama seluruh elemen baik itu Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan adanya sinergi yang lebih baik lagi kedepannya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat