Rilisnya E-faktur 3.1 yang merupakan suatu pembaharuan dari aplikasi lamanya yaitu 3.0 pada tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari menggelar sosialiasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan update E-faktur 3.1 untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Kabupaten Tanah Laut melalui media Zoom Meeting di Pelaihari (Jumat, 4/2).

Muhammad Sadeli Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Banjarbaru hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Adapun perubahan pada E-faktur 3.0 menjadi E-faktur 3.1 adalah, penginputan dokumen invoice PMSE di B1, Pengkreditan PM yang ditagihkan dengan ketetapan pajak, dan prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021).

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini sendiri tidak hanya membahas terkait E-faktur 3.1 tetapi juga mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang di sampaikan oleh Kepala Kantor KP2KP Pelaihari Apriyanto Setyawan di awal acara.

KP2KP Pelaihari berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PKP di Kabupaten Tanah Laut terkait informasi perpajakan terbaru, dan dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan baik.