
Agung Budiwijaya selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat memaparkan Pasal 39 UU KUP terkait Pidana Perpajakan disela-sela acara Tax Gathering 2023 bertempat di Aula Ale-ale Kantor Pajak Ketapang (Kamis, 2/11).
"Modus yang sering dipakai oleh wajib pajak yang kemudian menjadi tersangka Tindak Pidana Perpajakan adalah tidak melaporkan Surat Pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian Negara," ungkap Agung. Agung juga menjelaskan bahwa pidana perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit 2 kali Pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang.
"Apa yang harus dilakukan wajib pajak sebelum keranah pidana perpajakan? Apabila mendapatkan SP2DK atau surat himbauan atau surat permintaan klarifikasi data langsung tanggapi, tidak usaha takut dan jangan ditunda-tunda, langsung hadapi. Karena bisa jadi data tersebut kurang tepat. Namun apabila wajib pajak terindikasi atau mengarah ke pidana perpajakan, negara tetap memberikan hak wajib pajak untuk pengungkapan ketidakbenaran/mengakui kesalahan sesuai dengan pasal 8 (3) UU KUP pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan dan pasal 44b UU KUP pada tahap Penyidikan," tambah Agung.
Agung Budiwijaya juga menyampaikan bahwa materi yang disampaikan bukan dalam rangka menakut-nakuti wajib pajak, namun agar wajib pajak mengetahui bahwa ada mekanisme tindak pidana perpajakan yang mesti diketahui oleh wajib pajak dan beliau berharap agar wajib pajak mematuhi aturan perpajakan agar semua urusan bisnis atau usahanya berjalan dengan lancar.
Pewarta: Budi Putra Cesariyanto |
Kontributor Foto: Budi Putra Cesariyanto |
Editor: Budi Putra Cesariyanto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat