Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Advance Pricing Agreement (APA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 secara daring melalui Zoom Cloud Meeting kepada wajib pajak (Selasa, 30/4). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Madya Karawang Jalan Interchange Tol Karawang Barat, Karawang.

Penyampaian materi pada kegiatan ini dilakukan oleh Penyuluh Pajak Tina Sulistiyoningsih, Kukuh Wahyu Nugroho, dan Nurcholis. Kegiatan ini dilakukan agar wajib pajak dapat memahami tentang Advance Pricing Agreement (APA) atau yang dikenal dengan Kesepakatan Harga Transfer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelazima Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Pada awal materi, Tina terlebih dahulu menjelaskan tentang Hubungan Istimewa dan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selanjutnya, Nurcholis dan Kukuh menyampaikan materi terkait Kesepakatan Harga Transfer sesuai dengan Pasal 55 s.d 71 PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Pada akhir kegiatan, Tim Penyuluh menyampakan kepada Wajib Pajak yang masih memiliki permasalahan terkait kesepakatan harga transfer dapat melakukan konsultasi lebih lanjut ke nomor whatsapp konsultasi KPP Madya Karawang. Selain itu, terhadap Wajib Pajak juga dikenalkan tentang aplikasi FORMULA (Form Usulan Penyuluhan) yang dapat digunakan untuk menyampaikan tema materi penyuluhan yang diharapkan oleh Wajib Pajak.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.