Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menghadirkan Kelas Pajak Luring bagi Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar atau yang sudah lama berstatus PKP untuk menjalankan kewajiban perpajakan PKPnya oleh tim penyuluh pajak di aula KPP Pratama Semarang Candisari, Kota Semarang (Kamis, 16/02).

Kelas pajak dimulai pukul 9 pagi hingga 11 siang bersama Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari, Charizma Azry Topaz, dan R Budi Utomo. Materi diawali dengan apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kapan timbul dan bagaimana cara perhitungan pajak masukan dengan pajak keluaran. Lalu dibahas tentang cara penggunaan aplikasi e-Faktur serta cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Charizma menyampaikan bahwa penerbitan faktur pajak dapat dilakukan hingga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Setelah semua faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan selesai diupload untuk diperhitungkan dalam SPT Masa PPN, maka WP PKP dapat melaporkan SPT PPN di laman web-efaktur base.

“Pelaporan SPT Masa PPN sifatnya wajib dilaporkan oleh WP PKP setiap bulan, meskipun tidak ada transaksi/menerbitkan faktur pajak tetap pelaporan SPT masa PPN,” tegas Charizma.

Pewarta: R. Budi utomo
Kontributor Foto: R. Budi utomo
Editor:Dyah Sri Rejeki